Cabai yang dijual oleh petani dan pedagang di pasar Rakyat Bangko ditempatkan dalam karung goni tanpa dilakukan pemilihan dan pensortiran sehingga jual beli tersebut tidak diketahui secara jelas kualitasnya. Kondisi cabai yang dijual seperti ini sangat variatif kualitasnya mulai cabaai yang sangat bagus, kurang bagus,dan sangat tidak bagus sehingga transaksi yang sepeti ini menimbulkan adanya kecenderungan tadlis. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari persoalan pokok, yaitu bagaimana bentuk tindakan Tadlis dalam transaksi jual beli cabai secara grosir, mengapa terjadi praktek tadlis yang dilakukan oleh petani dan agen dalam jual beli cabai secara grosir, serta tinjauan ekonomi islam terhadap praktik tadlis yang terjadi dalam jual beli cabai secara grosir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian dengan pola deskriptif analisis. Pengumpulan dat penelitian ini dilakukan melalui metode library research dan field research yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk tadlis yang terjadi dalam transaksi jual beli cabai secara grosir adalah dimana hasil panen cabai tidak disortir secara jelas antara cabai yang mempunyai kualitas bagus, kurang bagus, dan tidak bagus. Praktik tadlis dalam transaksi jual beli cabai yang dilakukan oleh petani dan agen disebabkan kebiasaan pihak petani yang memilih alasan praktis dalam proses paska panen cabai dan tidak jujur dalam memberikan informasi mengenai kualitas dan kuantitas cabai. Dalam tinjauan Ekonomi Islam jual beli yang seperti ini dikategorikan sebagai jual beli yang batal, sehingga tidak sah dan harus diperoleh kesepahaman antara petani, agen dan pedagang tentang kualitas cabai.