Pasca reformasi, partisipasi politik di Kota Makassar mengalami penurunan diindikasi kualitas dan kualitas partisipasi. Permasalahan tersebut mendorong perlu adanya pendidikan politik yang dilaksanakan oleh Partai Politik, KPUD dan Bakesbangpol. Pelaksanaan Pendidikan politik di KPU Kota Makassar di landasi oleh Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Bakesbangpol yang bertujuan untuk mendidik, serta mengembangkan dan memberikan motivasi kepada generasi z agar melek politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan analisis kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Penelitian ini dilakukan di KPU Kota Makassar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori Edward III mengenai implementasi kebijakan. Pendidikan politik dilaksanakan dengan cara melalui tahapan-tahapan, sosialisasi pendidikan politik generasi z, sosialisasi bantuan politik, sosialisasi pemilu dan melalui website, media sosial, dan banner-banner. Sikap pelaksana masih cenderung hanya sebagai tugas dan fungsi dalam melaksanakan. Koordinasi antar instansi sudah berjalan, namun belum optimal. Sehingga perlunya kreativitas pelaksana dengan berkolaborasi dengan instansi pendidikan. Pelaksanaan pendidikan politik di KPUD sudah sesuai dengan Peraturan walikota 62 tahun 2012 tentang tugas pokok dan fungsi KPU yang tercantum di program. Pelaksanaan pendidikan poltik dilaksanakan setiap satu tahun, melibatkan berbagi elemen masyarakat dan generasi Z. Namun pendidikan politik yang dilaksanakan belum mampu memberikan pengaruh terhadap peningkatan partisipasi generasi muda di Kota Makassar. Sehingga perlu adanya tindak lanjut terkait pengawalan dan pengawasan generasi muda setelah sosialisasi.