Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Dalam Rangka Efektivitas Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kota Binjai. apakah telah dijalankan dengan baik atau belum. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu data yang dikumpulkan dari hasil wawancara dari para narasumber untuk mendeskripsikan Retribusi Jasa Umum Dalam Rangka Efektivitas Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum melalui wawancara terbuka dengan pihak Dinas Perhubungan dan masyarakat sebanyak 6 (enam) orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Dalam Rangka Efektivitas Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Binjai sudah terimplementasi dengan baik, walaupun belum dapat dikatakan maksimal karena dari empat kategorisasi yang dijelaskan dua kategori sudah terlaksana yaitu adanya tujuan dengan bertambahnya tempat objek retribusi parkir dan adanya program yang dijalankan dengan melakukan sosialisasi kepada pengelola parkir. Sedangkan dua kategorisasi yang belum terlaksana dengan baik yaitu adanya pengawasan yang dilakukan belum berjalan dengan baik karena masih banyak ditemukan para pengelola parkir yang tidak memakai atribut. Adanya target yang dicapai belum efektif dikarenakan retribusi parkir belum mencapai target karena kurangnya wilayah tempat perparkiran sehingga perlu adanya perhatian dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum yang harus ditingkatkan semaksimal mungkin.