Tujuan dari pembahasan artikel ilmiah ini adalah untuk mengetahui maksud dari Hukum Islam dan keadilan serta relasi antara keduanya, untuk mengetahui urgensi dari keadilan terhadap perkara poligami dan juga untuk mengetahui keadilan sebagai suatu keniscayaan formulasi Hukum Islam. Hukum Islam terdiri dari syari’at dan fiqh. Syari’at terdiri dari wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad dan fiqh adalah pemahaman juga hasil pemahaman tentang syari’at. Adapun keadilan merupakan berasal dari kata ‘adl yaitu adil, sehingga keadilan adalah melakukan suatu perbuatan yang adil. Antara hukum Islam dan keadilan memiliki kaitan atau hubungan, bahwa keadilan merupakan tujuan akhir dari hukum Islam. Tidak dinamakan hukum jika tidak terdapat keadilan dan tidak akan ada keadilan jika tidak ada hukum yang memformulasikannya. Antara keadilan dengan Penyamarataan itu berbeda. Yang dimaksud dengan adil itu bukanlah harus sama rata dan sama rasa. Antara keadilan dan kebijakan, bahwa kebijakan harus tetap mengeksiskan keadilan. Dan kekebalan hukum terjadi jika ada keadilan didalamnya. Keadilan dalam perkara poligami dijadikan sebagai suatu keniscayaan formulasi hukum islam, bahwa dalam perumusan hukum Islam, terdapat yang namanya keadilan. Karena keadilan selalu dijadikan sebuah nilai ideal dalam pembuatan maupun pelaksanaan hukum Islam. Keadilan begitu penting dalam pelaksanaan poligami, hal ini karena keadilan merupakan syarat dalam melaksanakannya sebagaimana firman Allah dalam surah an-Nisa ayat 3 (tiga). Jenis penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data-data maupun bahan-bahan penelitian ini adalah studi kepustakaan atau library research