Abstrak—Sistem Informasi Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan UU Desa. Pada bagian ketiga Pasal 86 UU Desa tentang pembangunan desa dan sistem informasi untuk pembangunan desa, jelas bahwa desa berhak mengakses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Untuk mewujudkan Gampong Nga menjadi desa yang menerapkan E-Government dan membantu pelayanan publik maka sangat penting untuk mengembangkan sistem informasi untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun yang hal yang terjadi banyak masyarakat tidak mengetahui tentang informasi yang ada di desanya sendiri, minimnya sosialisasi tentang informasi-informasi yang ada di desa membuat masyarakat kurang mengetahui apa saja yang ada di desa sendiri, baik informasi administrasi, pelayanan kesehatan, produk hasil desa. Sistem informasi desa yan diberi nama “Gampong Carong” berasal dari bahasa Aceh yang artinya “Desa Pintar” dengan menerapkan Smart System sebagai penerapan teknologi dan konsep Artificial Intelligence dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, kualitas pelayanan publik di Gampong Nga sehingga membuat Gampong Nga menjadi salah satu desa yang menerapkan E-Government. Dalam penelitian ini penulis membangun aplikasi gampong carong berbasis chatbot melalui sistem tersebut, diharapkan masyarakat desa lebih mudah mengakses layanan desa, seperti administrasi desa maupun informasi tentang desa. Berdasarkan hasil yang didapat dari pengujian blackbox testing menunjukkan status berhasil dan dapat disimpulkan bahwa aplikasi gampong carong berbasis chatbot dapat berjalan secara fungsional.