This Author published in this journals
All Journal JUMAHA
Tisna, I Gede Oka
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERKAIT PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM DI KOTA DENPASAR Tisna, I Gede Oka; Lestari, Anak Agung Adi
Jurnal Hukum Mahasiswa Vol. 3 No. 02 (2023): EDISI OKTOBER : JURNAL HUKUM MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bagian dari proses penegakan hukum sebagai perangkat Pemerintah Daerah yang diperlukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan otonomi daerah. Berdasarkan kondisi tersebut, isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja terkait ketertiban umum di Kota Denpasar?; dan (2) Bagaimana efektivitas penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja terkait pelanggaran ketertiban umum di Kota Denpasar?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif empiris yakni penelitian dengan melihat serta menggambarkan kenyataan di lapangan. Data dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, observasi dan catatan lapangan. Selanjutnya teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengaturan kewenangan penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah jika Satuan Polisi Pamong Praja berwenang dalam menjaga ketertiban umum, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta menegakan peraturan daerah. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur; dan (2) Efektivitas penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja terkait pelanggaran ketertiban umum di Kota Denpasar masih belum efektif. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar tersebut tidak disertai dengan tindakan tegas dan nyata dalam penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2015. Kondisi ini akan membuat pengaturan sanksi tersebut menjadi sia-sia dan tidak akan mencapai tujuan yang diinginkan.