Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ANAK SAKSI YANG TIDAK DISUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MS BLANG PIDIE NOMOR: 1/JN.ANAK/2022/MS.BPD) Mustika, Darma; Mukhlis, Mukhlis; Malahayati, Malahayati
Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 11, No 2 (2023): Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Oktober 2023
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v11i2.13825

Abstract

Baik itu sebagai pelaku ataupun korban, banyak anak-anak yang tersandung pada kejahatan seksual seperti pemerkosaan dewasa ini. Hal ini jelas sangat mengejutkan karena akibat yang ditimbulkan dari tindakan anak tersebut dapat mempengaruhi masa depan si anak, terutama korban. Perkara No 1/JN.Anak/2022/MS. Bpd, di wilayah hukum MS Blangpidie mengenai perkara pidana pemerkosan terhadap anak di bawah umur dibahas dalam tulisan ini. Kami akan membahas pendapat hakim tentang keputusan MS Blangpidie dan tingkat kasasi kasus tersebut dalam tulisan ini. Pendekatan kasus dan Peraturan Perundang-Undangan atau yuridis normatif diterapkan sebagai metode penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutuskan untuk memberikan pembebasan untuk pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berpijak Pasal 180 QA Nomor 7 Tahun 2013 dan Pasal 184 KUHAP. Namun, Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa hakim menafsirkan KUHAP dan QA No 7 Tahun 2013 Pasal 181 ayat 1 huruf a, b, dan d secara salah. Sedangkan, berdasarkan keputusan hakim kasasi bahwa Judex Facti/Mahkamah Syar'iyah Blangpidie tidak mempertimbangkan Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2020, pengertian saksi sudah diperluas pada Pasal 1 angka 26 dan 27 juncto Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP. Selain itu, hakim kassasi menemukan bahwa penafsiran KUHAP dan Pasal 181 ayat 1 huruf a, b, dan d telah salah dalam menerapkannya. Untuk menangani kasus pidana, terutama kasus Jarimah, disarankan agar penegak hukum lebih memperhatikan ketentuan hukum tentang pembuktian. Disarankan juga agar hakim lebih mempertimbangkan bukti yang diberikan. Jadi, tidak ada lagi pengulangan dari keputusan hakim yang kurang tepat dalam kasus serupa.