Junaidi, Nurul Hamdiah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Manfaat dan Permasalahan Pengimplementasian Financial Technology (Fintech) Syariah pada Pembiayaan UMKM PT Bank Muamalat Cabang Balai Kota Medan Junaidi, Nurul Hamdiah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Agama Islam [JIMPAI] Vol 3, No 6 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dibuat untuk meningkatkan literasi keuangan tentang perkembangan finansial teknologi terhadap pembiayaan UMKM di PT. Bank Muamalat KC Balaikota Medan. Rumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana cara memberikan pemahaman tentang teknologi finansial, problematika serta manfaat dalam pembiayaan UMKM di PT. Bank Muamalat KC Balai Kota Medan.Jenis dari penelitian ini, ditinjau dari segi metode penelitiannya menggunakan studi pustaka dengan berbagai sumber. Sifat ini dalam penelitian deskriptif kualitatif yang menjelaskan penelitian dalam sebuah subjek. Penelitian ini menggunakan jenis data sekunder, data sunder ialah jenis data yang diambil dari seorang peneliti untuk mendukung sebuah penelitian secara ilmiah dengan melakukan rangkaian studi pustaka melalui jurnal, majalah, internet, karya ilmiah, artikel dan sumber lain yang diperlukan. Data yang dihasilkan pada saat melakukan penelitian adalah data yang bersifat deskriptif. Hasil Penelitian yang diperoleh adalah Pemahaman financial technology (fintech) syariah dalam pembiayaan umkm terhadap nasabah bahwa dilihat dari Menurut Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor: 77/POJK.01/2016, tanggal 29 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam uang Berbasis Informasi. Problematika dari pembiayaan umkm melalui fintech syariah yaitu terkendala dalam perizinan dan proses pemindahan dari manual ke otomatis. Karena proses pembiayaan ke digitalisasi sangat membutuhkan tenggat waktu yang lama. Manfaat pembiayaan umkm melalui fintech syariah yaitu memudahkan sistem yang diberlakukan dalam pengajuan pembiayaan umkm dan nasabah, kemudahaan dalam layanan finansial, dan transaksi. Sebaiknya pihak bank setiap nasabah yang datang ke bank lebih baik di edukasi dengan inovasi yang baru dari pihak bank, memberikan sistem yang mudah dijangkau oleh nasabah, dan lebih edukatif terhadap nasabah yang awam akan financial technology yang sudah berkembang pesat termasuk dalam hal pembiayaan umkm melalui fintech syariah.