Latarbelakang: Keterbatasan tenaga medis (dokter) menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan atau melakukan tindakan medis yang bukan wewenangnya. Tindakan tersebut dilakukan dengan atau tanpa adanya pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain termasuk dokter, sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum.Tujuan: Mengetahui dan menganalisa melalui kajian perundang-undangan tentang aturan hukum pelimpahan wewenang dokter kepada perawat dan bagaimana perlindungan hukumnya.Metodologi: Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul untuk memberikan deskripsi naratif. Hasil: Pelimpahan wewenang dokter diatur dalam pasal 65 ayat 1, UU No. 36 th 2014 tentang tenaga Kesehatan bahwa dokter dapat melimpahkan tugas kepada tenaga Kesehatan. Pada pasal 32 UU No. 38 th 2014 tentang Keperawatan menjelasakan perawat dapat menerima pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi dan mandate. Perlindungan hukum perawat tertuang pada Pasal 36 Undang - undang keperawatan bahwa “perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kesimpulan: Perawat dapat menerima pelimpahan wewenang dari dokter melalui pendelegasian atau mandat. Pendelegasian wewenang seringkali diikuti dengan pendelegasian kewajiban, sedangkan mandat tidak. Pelaksanaan pendelegasian sebaiknya dilakukan secara tertulis dan lisan.Saran: Perawat dalam menjalankan perintah dokter harus melalui proses pelimpahan kewenangan yang sah secara hukum, supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dimata hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.Kata Kunci: Pelimpahan wewenang dokter, Delegate, Mandate