Notaris yaitu dewan publik nan berhak menandatangani dokumen-dokumen hukum. Akta asli adalah akta yang dijadikan dihadapan bagian yang berhubungan, dan dua orang saksi oleh atasan umum yang berwenang. Akta yang asli memiliki daya pembenaran yang besar dan diakui secara sah. Pemberhentian sementara merupakan salah satu tindakan disiplin yang dapat dikenakan kepada Notaris. Nasabah dapat menderita kerugian yang besar dan kecil apabila seorang Notaris diberhentikan sementara. Maka dari itu, butuh adanya perlindungan hukum terhadap konsumen Notaris yang diberhentikan sementara. Tujuan atas pengkajian ini adalah bakal mengenal penjagaan hukum yang ada terhadap klien Notaris yang dipecat sementara.Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dan strategi kajian pustaka. Studi dokumen peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil studi sebelumnya digunakan untuk mengumpulkan data penelitian. Berdasarkan temuan penelitian, perlindungan hukum terhadap klien Notaris yang diberhentikan sementara diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. Klien yang mengalami kerugian akibat pemberhentian sementara Notaris dapat mengajukan pengaduan hukum. terhadap Notaris yang bersangkutan atau meminta imbalan kepada Dewan Pengawas Notaris. Namun perlindungan hukum terhadap klien Notaris yang diberhentikan sementara harus diperkuat, terutama dari segi proses dan isi. Hal ini disebabkan karena pemberhentian sementara Notaris dapat menimbulkan kerugian baik materil maupun immateriil bagi kliennya. Berdasarkan temuan penelitian ini, perlindungan hukum terhadap klien Notaris yang dipecat sementara masih harus ditingkatkan. Hal ini diperlukan agar klien merasa puas. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak klien terlindungi dengan baik.