Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, karena telah memberikan kerugian besar kepada negara bahkan seluruh rakyat Indonesia. Penerapan pidana sanksi pada keadaan tertentu, setidaknya dapat diterapkan sesuai dengan isi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Hal ini perlu dilakukan agar tiga tujuan dari hukum itu sendiri yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan dapat terwujud dengan baik. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu peraturan sanksi pidana mati bagi koruptor dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan penerapan sanksi pidana mati bagi koruptor di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa peraturan sanksi pidana mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyi isi pasal tersebut yaitu: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Penjelasan “keadaan tertentu” diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu: tindak pidana dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi”. Penerapan sanksi pidana mati bagi koruptor di Indonesia, nampaknya tidak diterapkan secara maksimal. Dalam prakteknya, penjatuhan pidana mati hanya pernah dilakukan dalam mengadili kasus-kasus lain selain kasus korupsi, seperti kasus narkotika dan terorisme. Belum ada satupun koruptor yang dijatuhi pidana mati, meskipun memenuhi kualifikasi “keadaan tertentu”. Vonis terberat yang pernah dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana korupsi adalah pidana penjara seumur hidup.