Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan konsekuensi yang harus dilaksanakan oleh negara demokrasi termasuk Indonesia. Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia selalu dipayungi dengan instrumen hukum. Menyongsong Pemilu 2024 instrumen hukum yang memayungi adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Instrumen hukum tersebut dalam keadaanya ternyata mempunyai isu dan permasalahan sehingga menyebabkan pro dan kontra di masyarakat. Isu dan permasalahan tersebut meliputi presidential threshold, parliamentary threshold, sistem Pemilu, dan calon presiden dan wakil presiden. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggali data melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, instrumen internasional, dan dokumen yang berhubungan dengan objek yang diteliti untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Problem dan Tantangan Pemilihan Umum di Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu terletak pada lima isu atau permasalahan yang harus dihadapi. Pertama, terkait dengan permasalahan adanya presidential threshold 20% sampai dengan 25%. Kedua, berkaitan dengan parliamentary threshold sebesar 4% dari suara sah nasional. Ketiga, tentang sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka. Keempat, Putusan mahkamah konstitusi melalui putusan 90/PUU-XXI/2023 telah menambah norma pengalaman keterpilihan dari pemilu, dalam syarat pencalonan presiden-wakil presiden berdasar UU 7/2017. Putusan yang menciptakan polemik berkelanjutan ini digunakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Kelahiran 1/10/1987) untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.