Pengangkatan anak dilakukan karena beberapa faktor yang menjadi alasan beberapa orang tua melakukan pengadopsian. Pengadopsian ini harus mengikuti beberapa prosedur yang kemudian diajukan/dimohonkan ke pengadilan guna mendapatkan penetapan/putusan. Mengingat penetapan ini harus mempertimbangkan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu adanya pengembangan dan unfikasi hukum mengingat kebutuhan praktis yang harus bersifat nasional. Jadi apakah perundang-undangan tersebut masih berlaku dan sesuai dengan pengimplementasiannya. Jenis penelitian ini menggunakan jenis studi doktrinal/pustaka yaitu dengan pendekatan melalui studi dokumen-dokumen yaitu mengkaji dan menganalisis melalui pertimbangan hukum dan sinkronsasi hukum yang tertuang dalam perundang-undangan yang berlaku. Dalam penelitian ini menggunakan dua perbandingan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Tulungagung. Dari hasil analisis diketahui bahwa implementasi pengangkatan anak sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang alasan pemohon untuk mengajukan pengadopsian, sesuai dengan syarat-syarat yang tertuang dalam perundang-undangan yang berlaku. Dalam penetapan 424/Pdt.P/2023/PA.TA dan penetapan 480/Pdt.P/2023/PA.TA disini pemohon mengangkat anak karena dalam lima tahun pernikahannya masih belum dikaruniai anak dan anak yang diangkatnya tersebut orang tuanya tidak mampu menafkahi dan masih memiliki anak lain yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu adanya faktor kesaksian dari saksi juga memperkuat alasan pemohon. Peranan hakim juga paling penting yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara sesuai fakta berdasarkan alasan pemohon serta saksi-saksinya agar tidak terjadi konflik hukum dikemudian hari.