Movitha, Fika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS PEMBIAYAAN KELANGSUNGAN HIDUP DAN PENDIDIKAN BAGI ANAK KORBAN PERCERAIAN Utami, Wahyu; Movitha, Fika
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 2 No 2 (2024): Juli -Desember 2024
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v2i2.904

Abstract

Tujuan Penelitian: Perkawinan merupakan institusi yang dilegalkan oleh agama dan negara untuk membina dan membentuk sebuah keluarga yang kekal dan bahagia, namun kelalaian atau penelantaran dalam melaksanakan kewajiban dalam keluarga, baik oleh suami maupun istri berpotensi menimbulkan retaknya hubungan rumah tangga, perceraian dipilih karena dianggap sebagai solusi dalam mengatasi pertengkaran atau ketidak harmonisan dalam rumah tangga. Perceraian membawa akibat-akibat hukum bagi kedua belah pihak dan juga terhadap anak-anak yang dilahirkan.Tujuannya untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak atas kelangsungan hidup dan pendidikan bagi anak korban perceraian dan untuk mengetahui upaya yang harus dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas pembiayaan kelangsungan hidup dan pendidikan bagi anak korban perceraian di Pengadilan Agama Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis atau pendekatan yuridis empiris, yang mana penelitian dilakukan dengan menganalisis permasalahan terhadap masalah dari perspektif peraturan perundang-undangan, dengan meneliti pada kondisi permasalahan di dalam kehidupan masyarakat. Pengumpulan data melalui studi kasus, observasi lapangan dan wawancara. Hasil pembahasan menyatakan bahwa masih banyaknya kasus hak anak khususnya hak atas pembiayaan kelangsungan hidup dan pendidikan bagi anak yang tidak terpenuhi setelah perceraian terjadi. Padahal berdasarkan pasal 14 dan pasal 15 ayat (2) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka bapak tetap berkewajiban untuk memenuhi hak anaknya meskipun telah terjadi perceraian; Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui Pengadilan Agama, Dinas Sosial, Dinas P2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Lembaga Sosial Kemasyarakatan telah melakukan upaya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas pembiayaan kelangsungan hidup dan pendidikan bagi anak korban perceraian, dengan memberikan sanksi untuk bapak yang melalaikan kewajibannya.