Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tumpang Tindih Kewenangan Provesi Advokat Dan Paralegal Dalam Penyelesaian Perkara hubungan Industrial. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu dengan melakukan studi wawancara dan dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmia, website dan mengumpulkan dari berbagai literatur. Dalam penyelesainnya tersebut memainkan peran sentral dalam menjaga keseimbangan antara pekerja dan pengusaha di tempat kerja. Dalam konteks ini, advokat dan paralegal memiliki peran yang krusial. Namun, tumpang tindih kewenangan sering terjadi di antara kedua profesi ini, memunculkan pertanyaan tentang batasan yang jelas. Artikel ini melakukan analisis yuridis terhadap masalah tersebut, mengeksplorasi kewenangan masing-masing profesi, peran mereka dalam penyelesaian perkara, dan pentingnya koordinasi untuk menghindari tumpang tindih. Dengan koordinasi yang baik, penyelesaian perkara dapat berjalan efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.