Pemenuhan hak tenaga kerja pasca kecelakaan kerja di Kabupaten Magelang menjadi isu ketenagakerjaan yang menarik perhatian publik, khususnya akademisi hukum. Hal ini dikarenakan terdapat tanggungjawab yang harus dilakukan oleh perusahaan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di perusahaan tersebut. Tujuannya yaitu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hak pekerja oleh perusahaan dan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja serta memberikan perlindungan terhadap pekerja tersebut. Peran pengawas ketenagakerjaan juga dibutuhkan dalam pemenuhan hak tenaga kerja pasca kecelakaan kerja di Kabupaten Magelang agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemenuhan hak pekerja tersebut. Selain itu, pengawasan perlindungan ketenagakerjaan didasarkan pada tiga landasan yang meliputi landasan filosofis, yuridis dan sosiologis sehingga dalam penerapannya juga harus memperhatikan aspek-aspek ketiga landasan tersebut, seperti aspek keadilan yang terdapat pada sila kelima Pancasila, undang-undang ketenagakerjaan, dan aspek sosial.