Terdapat dua metode pencatatan akuntansi dalam konsolidasi, yaitu metode by purchase dan metode pooling of interest. Metode by purchase mencatat peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai pasar, sehingga terbentuk goodwill. Sedangkan metode pooling of interest peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dicatat berdasarkan nilai buku. Dalam metode pooling of interest, perusahaan yang mengalihkan hak atas tanah tidak dikenai PPh Final PHTB berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Sifat penelitian ini preskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, tujuan disusunnya penelitian ini adalah untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang perlu dilakukan guna mengatasi masalah tertentu yang dapat menghasilkan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dalam penelitian ini, sifat preskriptif digunakan untuk menganalisis pengenaan pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam peleburan usaha atau konsolidasi. Pada hakikatnya pengenaan PPh Final PHTB dalam konsolidasi adalah berdasarkan nilai pasar, namun dalam Pasal 6 huruf e PP No. 34 Tahun 2016 membolehkan penggunaan nilai buku dalam konsolidasi atau dalam kata lain menggunakan metode pencatatan pooling of interest, sehingga dalam konsolidasi yang menggunakan nilai buku tidak dikenai PPh Final PHTB. Perusahaan yang hendak melakukan konsolidasi bisa mengajukan permohonan untuk penggunaan nilai buku dalam konsolidasi sesuai dengan PMK No. 56/PMK.010.2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. Pembebanan PPh Final PHTB dalam konsolidasi tidak memenuhi asas keadilan horizontal dan vertikal. Dalam konsolidasi menggunakan metode by purchase dikenai PPh Final PHTB untuk perusahaan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dan BPHTB untuk perusahaan yang menerima peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan dalam konsolidasi menggunakan metode pooling of interest, hanya dikenai BPHTB untuk perusahaan yang menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hendaknya pemerintah merevisi peraturan yang membolehkan penggunaan metode pooling of interest dalam konsolidasi sehingga dapat memenuhi asas keadilan horizontal.Terdapat dua metode pencatatan akuntansi dalam konsolidasi, yaitu metode by purchase dan metode pooling of interest. Metode by purchase mencatat peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai pasar, sehingga terbentuk goodwill. Sedangkan metode pooling of interest peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dicatat berdasarkan nilai buku. Dalam metode pooling of interest, perusahaan yang mengalihkan hak atas tanah tidak dikenai PPh Final PHTB berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Sifat penelitian ini preskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, tujuan disusunnya penelitian ini adalah untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang perlu dilakukan guna mengatasi masalah tertentu yang dapat menghasilkan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dalam penelitian ini, sifat preskriptif digunakan untuk menganalisis pengenaan pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam peleburan usaha atau konsolidasi. Pada hakikatnya pengenaan PPh Final PHTB dalam konsolidasi adalah berdasarkan nilai pasar, namun dalam Pasal 6 huruf e PP No. 34 Tahun 2016 membolehkan penggunaan nilai buku dalam konsolidasi atau dalam kata lain menggunakan metode pencatatan pooling of interest, sehingga dalam konsolidasi yang menggunakan nilai buku tidak dikenai PPh Final PHTB. Perusahaan yang hendak melakukan konsolidasi bisa mengajukan permohonan untuk penggunaan nilai buku dalam konsolidasi sesuai dengan PMK No. 56/PMK.010.2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. Pembebanan PPh Final PHTB dalam konsolidasi tidak memenuhi asas keadilan horizontal dan vertikal. Dalam konsolidasi menggunakan metode by purchase dikenai PPh Final PHTB untuk perusahaan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dan BPHTB untuk perusahaan yang menerima peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan dalam konsolidasi menggunakan metode pooling of interest, hanya dikenai BPHTB untuk perusahaan yang menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hendaknya pemerintah merevisi peraturan yang membolehkan penggunaan metode pooling of interest dalam konsolidasi sehingga dapat memenuhi asas keadilan horizontal.