UMKM memiliki peruan yang signifikan dalam ekonomi Indonesia, berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM menjadi elemen kunci dalam perekonomian Indonesia, banyak UMKM yang masih mengabaikan aspek legalitas dalam menjalankan usahanya. UMKM yang tidak memiliki legalitas usaha berisiko menghadapi sanksi hukum, kesulitan mendapatkan akses permodalan, dan mengalami kesulitan dalam berkembang dan bersaing di pasar Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu pengumpulan data melalui survei dan wawancara. Pemberian izin usaha memiliki peran penting dalam memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di sektor kecil dan menengah untuk memperoleh hak-haknya dan merasa lebih terjamin dalam menjalankan operasinya. Pemberian izin usaha memiliki peran penting dalam memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di sektor kecil dan menengah untuk memperoleh hak-haknya dan merasa lebih terjamin dalam menjalankan operasinya. Penulis mengumpulkan data dengan survel dan wawancara kepada pemilik usaha Dimiraka Catering and Pastry yang beralamat di JL. Kalilom Lor Indah GG Kenongo No. 39, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. Penulis telah melakukan wawancara kepada owner Dimiraka yang Catering and Pastry untuk mendapatkan data mengenai aspek legalitas yang telah diterapkan, berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh kepada pemilik usaha Dimiraka Catering and Pastry. Dimiraka Catering and Pastry menyadari bahwa Sertifikat Halal dan NIB sangat dibutuhkan dalam usahanya. Hasil kesimpulan terhadap Analisis Tata Kelola Aspek Legalitas Dan Kehalalan Pada Usaha Catering Makanan Di Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya adalah Bahwa dalam usaha Dimiraka Catering and Pastry sudah menerapkan sebagian besar aspek legalitas dalam berusaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal.