Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi adat terhadap pelaku terkait pelanggaran adat pencabutan penjor di Desa Adat Taro, Tegallalang, dan mengetahui upaya Desa Adat Taro dalam hal pencegahan pelanggaran adat pencabutan penjor. Metode yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis-normatif yang didukung dengan jenis penelitian Empiris yaitu suatu penelitian yang berfokus atau mengkaji mengenai penerapan norma-norma hukum atau kaidah-kaidah dalam hukum positif. Hasil dari penelitian ini adalah Tujuh Prajuru Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar yang menjadi terdakwa kasus pencabutan penjor Galungan tidak dikenakan sanksi adat dikarenakan korban sedang dalam masa dikenakan sanksi adat Kasepekang oleh Desa Adat Taro. Namun para tersangka tetap divonis 8 bulan penjara hukum nasional dikarenakan perbuatan pencabutan penjor merupakan tindak pidana penistaan agama. Dalam putusan majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pencegahan tindak pelanggaran adat pencabutan penjor dilakukan upaya Preventif dengan cara memaksimalkan jajaran penegak hukum yang terdiri dari bendesa adat, prajuru desa, beserta wali desa untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi. Desa Adat berupaya untuk melengkapi awig-awig dengan pararem tertulis yang mengatur secara khusus mengenai pelanggaran adat pencabutan penjor maupun sarana Upacara Agama lainnya, dengan selalu mengupayakan korelasi antara hukum adat dan hukum nasional, serta kesadaran hukum dan pengetahuan masyarakat perlu ditingkatkan. Upaya Refresif dilakukan dengan Penajaman Sanksi, berupaya untuk memberikan sanksi terhadap tindak pidana serupa. Peningkatan atau penajaman sanksi ini berupa mengkaji kembali awig-awig Desa Adat Desa Taro melalui paruman adat. Segi Penindakan, prajuru Desa Adat Taro Kelod agar lebih berhati-hati kembali sebelum melakukan sebuah tindakan pelanggaran dengan menimbang banyak hal antara lain tentang hukum adat dan nasional, dan bila ada pelanggaran serupa dapat diadili secara adat melalui paruman The purpose of this study is to determine the application of customary sanctions towards perpetrators related to customary violations of the penjor handling over in Desa Adat Taro, Tegallalang, Gianyar, and to know the effort in terms of prevention of customary violations of Penjor Handling over. The method used in the preparation of this research is a juridical-normative approach supported by the type of empirical research, which is a research that focuses or examines the application of legal norms or rules in positive law. The results of this study are Seven of Prajuru Adat Desa Adat Taro who is a defendant in the case is not subject to customary sanctions because the victim is in the period of being subject to customary sanctions Kasepekang by Desa Adat Taro. However, the suspects were still sentenced to 8 months in prison under national law because the act of handling over of penjor is a criminal offense of blasphemy. In the ruling, the panel of judges stated that the defendants were legally and convincingly proven to have violated the article 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Prevention of customary violations of penjor revocation is carried out preventive efforts by maximizing the ranks of law enforcement consisting of bendesa adat, prajuru desa, anda wali desa to improve supervision and coordination. Desa Adat Strive to complement awig-awig with written pararems that specifically regulate violations of customary revocation of penjor and other means of religious ceremonies, by always striving for a correlation between customary law and national law, as well as legal awareness and public knowledge need to be improved. Repressive efforts are carried out with Sanctions Sharpening, seeking to sanction similar criminal acts. This increase or sharpening of sanctions is in the form of reviewing awig-awig Desa Taro by paruman Adat. In terms of enforcement, Taro Kelod Customary Village stewards should be more careful before committing an act of violation by considering many things, including customary and national law, and if there is a similar violation, it can be tried customarily through paruman.