p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS SENGKETA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH Ismail, Subiyanto; Jaya Wardana, Dodi
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.608

Abstract

Sesuai dengan putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK tidak lagi berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung, karenaPasal 236 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menentukan bahwa penyelesaian sengketa hasil Pilkada langsung menjadi kewenangan badan peradilan khusus. Namun sebelum badan peradilan khusus tersebut dibentuk, maka MK masih berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung. Kewenangan MK tersebut adalah kewenangan konstiturional yang bersifat sementara untuk mengisi kekosongan hukum (Rechtvakum). Oleh karena itu pembentuk undang-undang haru segera membentuk badan peradilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung.
ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS SENGKETA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH Ismail, Subiyanto; Jaya Wardana, Dodi
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.608

Abstract

Sesuai dengan putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK tidak lagi berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung, karenaPasal 236 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menentukan bahwa penyelesaian sengketa hasil Pilkada langsung menjadi kewenangan badan peradilan khusus. Namun sebelum badan peradilan khusus tersebut dibentuk, maka MK masih berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung. Kewenangan MK tersebut adalah kewenangan konstiturional yang bersifat sementara untuk mengisi kekosongan hukum (Rechtvakum). Oleh karena itu pembentuk undang-undang haru segera membentuk badan peradilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung.