Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kasus posisi pada putusan No. 38/Pdt/G.S/2020/PN.Mks beserta dengan pertimbangan hakimnya dalam memenangkan Sofyan Alexander (pihak pertama) dalam sengketa kepemilikan atas satu unit toyota kijang innova V luxury tahun 2017. Secara teoritis penelitian ini mempunyai manfaat memberikan penjelasan kepada pembaca tentang perjanjian sewa beli dan faktor-faktor penyebab terjadinya perjanjian sewa beli dengan mengatasnamakan pihak ketiga. Sedangkan secara praktis penelitian ini mempunyai manfaat sebagai acuan atau referensi untuk mahasiswa hukum ataupun masyarakat dalam hal perjanjian sewa beli.Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sengketa terjadi karena adanya itikad tidak baik oleh Selvi Alexander (pihak ketiga) yang ingin menguasai mobil tersebut. Disamping itu hakim juga berpendapat bahwa Sofyan Alexander (pihak pertama) mempunyai bukti yang kuat bahwa ia yang membayar seluruh biaya pembelian mobil tersebut dengan menunjukkan bukti pembayaran yang telah bermaterai cukup. Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa Sofyan Alexander berhak atas satu unit mobil Toyota Kijang Innova Luxury tahun 2017.