Tingkat kriminalitas terkait pencurian kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2019, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mencapai 23.476 kasus. Peningkatan ini sejalan dengan semakin beratnya beban ekonomi serta tingginya tingkat pengangguran. Pelaku tindak pidana tersebut sering kali terlibat dalam permasalahan modernisasi di mana mereka tidak mampu berkompetisi dalam dunia kerja, dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan kurangnya profesionalisme. Meskipun tersedia banyak lapangan pekerjaan, mereka tidak memiliki keterampilan profesional yang memadai, sementara di sisi lain mereka memerlukan penghidupan dan pemenuhan kebutuhan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan pencurian kendaraan bermotor serta upaya penanggulangannya. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini mengajukan beberapa pertanyaan mengenai faktor-faktor penyebab tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk menekan tindak pidana tersebut di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Untuk mengkaji permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang diperoleh melalui wawancara, dokumentasi lapangan, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebab-sebab terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berasal dari faktor internal dan eksternal. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana ini dilakukan melalui penerapan manajemen dalam kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh kepolisian, serta penerapan upaya preventif dan represif sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Kesimpulannya, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor mungkin akan terus terjadi, namun dengan berbagai upaya pencegahan yang efektif, frekuensinya dapat ditekan atau dikurangi.