p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Eksistensi Masyarakat Adat dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagai Upayan Mewujudkan Keadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 01/B/2016/PT.TUN.MKS) Dea Ayu Rizki
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.1989

Abstract

Hak ulayat merupakan hak atas tanah yang tertinggi dalam hukum adat, sehingga tidak heran dan tidak jarang ketika terjadi pencabutan hak atas tanah adat untuk kepentingan umum atau kepentingan swasta, timbul sengketa pertanahan antara masyarakat adat dengan negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah hakim sudah mempertimbangkan asas keadilan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 01/B/2016/PT.TUN.MKS? Bagaimana perlindungan hukum eksistensi masyarakat adat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai upaya mewujudkan keadilan? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa asas keadilan terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 01/B/2016/PT.TUN.MKS tidak terpenuhi. Hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam memberikan putusan hanya mempertimbangkan dalam segi yuridis, yaitu wajib terpenuhinya Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait dengan wajib terpenuhinya pengukuhan keberadaan Masyarakat Adat sifatnya deklaratif, yaitu keberadaan Masyarakat Hukum Adat Saumolewa tersebut diakui dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam memberikan putusan juga wajib mempertimbangkan unsur sosiologis, yaitu fakta bahwa keberadaan Para Pemangku Adat Masyarakat Adat Saumolewa telah diakui dengan dibuktikannya Surat Keterangan Lurah Todombulu Nomor 593.2/I/2015, tanggal 21 Januari 2015 dan diketahui oleh Camat Sampolawa Kabupaten Buton Selatan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Masyarakat Hukum Adat Saumolewa adalah merupakan komunitas Masyarakat Hukum Adat.
Perlindungan Hukum Eksistensi Masyarakat Adat dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagai Upayan Mewujudkan Keadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 01/B/2016/PT.TUN.MKS) Dea Ayu Rizki
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.1989

Abstract

Hak ulayat merupakan hak atas tanah yang tertinggi dalam hukum adat, sehingga tidak heran dan tidak jarang ketika terjadi pencabutan hak atas tanah adat untuk kepentingan umum atau kepentingan swasta, timbul sengketa pertanahan antara masyarakat adat dengan negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah hakim sudah mempertimbangkan asas keadilan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 01/B/2016/PT.TUN.MKS? Bagaimana perlindungan hukum eksistensi masyarakat adat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai upaya mewujudkan keadilan? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa asas keadilan terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 01/B/2016/PT.TUN.MKS tidak terpenuhi. Hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam memberikan putusan hanya mempertimbangkan dalam segi yuridis, yaitu wajib terpenuhinya Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait dengan wajib terpenuhinya pengukuhan keberadaan Masyarakat Adat sifatnya deklaratif, yaitu keberadaan Masyarakat Hukum Adat Saumolewa tersebut diakui dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam memberikan putusan juga wajib mempertimbangkan unsur sosiologis, yaitu fakta bahwa keberadaan Para Pemangku Adat Masyarakat Adat Saumolewa telah diakui dengan dibuktikannya Surat Keterangan Lurah Todombulu Nomor 593.2/I/2015, tanggal 21 Januari 2015 dan diketahui oleh Camat Sampolawa Kabupaten Buton Selatan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Masyarakat Hukum Adat Saumolewa adalah merupakan komunitas Masyarakat Hukum Adat.