Sebagai sebuah negara hukum, maka segala kegiatan yang terjadi di dalam negara harus dapat dilakukan dengan berlandaskan kepada hukum yang berlaku. Namun, dalam hal ini tidak menutup kemungkinan terhadinya pelanggaran hukum yang disebut juga dengan pelanggaran pidana. Salah satu pelanggaran hukum yang tidak sedikit terjadi adalah tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada kasus ini, kerap kali terjadi individu korban yang dijadikan sasaran oleh pelaku akan melakukan perlawanan balik sebagai bentuk perlindungan diri karena merasa terancam, sehingga individu yang seharusnya menjadi seorang Korban dapat terancam dengan melakukan perlawanan balik sebagai bentuk perlindungan diri. Adapun, metode yang digunakan di dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan sumber yang diperoleh oleh studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) melalui data sekunder yang nantinya dianalisis secara deduktif. Apabila seluruh data tersebut telah terkumpul akan dijelaskan secara deskriptif agar dapat menjelaskan hal terkait secara sistematis di dalam penulisan. Muara dari penulisan ini adalah pentingnya pembuktian pembelaan terpaksa yang harus dilakukan di muka pengadilan sebagai pertimbangan bagi hakim untuk melakukan penalaran sebelum memberikan putusan atas tindak pidana yang terjadi. Di mana dalam hal ini hakim harus dapat memberikan keputusan dengan melakukan legal reasoning.