Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal ini diucapkan oleh Abraham Lincon di dalam pidatonya di Gettysburg, Pennsylvania, 19 November 1863. Belau mengatakan “Democracy is a government of the people, by the people, and for the people”. Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi. Hal ini dapat dilihat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu bentuk Demokrasi di Indonesia adalah dengan dijalankannya Pemilihan Umum dimana warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk menentukan pemerintahan itu sendiri. Oleh karena itu jalannya sebuah Pemilihan Umum harus lancar, adil, dan transparan. Dalam jalannya Pemilihan Umum sudah dipastikan akan terjadinya sebuah pelanggaran, salah satu dari pelanggaran tersebut adalah pelanggaran pidana Pemilihan Umum. Proses penanganan perkara pelanggaran pidana Pemilihan Umum tercantum di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 476. Berdasarkan Teori Efektivitas Hukum dan Teori Keadilan terjadinya kelemahan dalam proses penanganannya, dapat di lihat dari waktu penanganan yang cenderung singkat dengan proses yang cukup Panjang dan rumit. Hal tersebut menyebabkan terhambatnya penyampaian keadilan kepada para pelapor atau orang-orang yang percaya bahwa telah terjadinya pelanggaran tersebut, hal ini dapat dikatakan sebagai tidak tersampaikannya keadilan atau keadilan yang terlambat sama denga ketidakadilan. Hukum seharusnya bersifat Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam atau hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun.