p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Clara Brigitta; Gunawan Djajaputra
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2028

Abstract

Setiap orang memiliki peluang untuk menjalin hubungan dengan orang berjenis kelamin yang berbeda, yang pada akhirnya dapat mengarah pada pernikahan. Perkawinan harus didasarkan pada peraturan hukum, tetapi seiring waktu, perkawinan antara laki-laki dan perempuan dari agama yang berbeda dapat terjadi. Ini disebut perkawinan beda agama sendiri. Perkawinan ini terdiri dari laki-laki dan perempuan yang ingin membentuk keluarga atau rumah tangga dengan agama yang berbeda. Pasangan yang menikah dengan orang yang berbeda agama seringkali menghadapi tantangan tersendiri. Mereka harus menemukan cara untuk menghormati dan memahami keyakinan masing-masing sambil mematuhi aturan negara. Pernikahan yang berbeda agama juga ada di banyak tempat, baik di kota maupun di pedesaan, karena Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa (1) "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya." (2) Setiap perkawinan dicatat menurut undang-undang yang berlaku, sehingga perkawinan dapat dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Hakim pengadilan harus membuat keputusan untuk mengesahkan perkawinan beda agama. Surat Edaran (SE) Ketua MA 2/2023 dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 untuk membantu hakim memutuskan kasus pencatatan perkawinan antara orang yang berbeda agama. Artinya, SE adalah standar jika pasangan meminta perkawinan beda agama.
Analisis Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Clara Brigitta; Gunawan Djajaputra
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2028

Abstract

Setiap orang memiliki peluang untuk menjalin hubungan dengan orang berjenis kelamin yang berbeda, yang pada akhirnya dapat mengarah pada pernikahan. Perkawinan harus didasarkan pada peraturan hukum, tetapi seiring waktu, perkawinan antara laki-laki dan perempuan dari agama yang berbeda dapat terjadi. Ini disebut perkawinan beda agama sendiri. Perkawinan ini terdiri dari laki-laki dan perempuan yang ingin membentuk keluarga atau rumah tangga dengan agama yang berbeda. Pasangan yang menikah dengan orang yang berbeda agama seringkali menghadapi tantangan tersendiri. Mereka harus menemukan cara untuk menghormati dan memahami keyakinan masing-masing sambil mematuhi aturan negara. Pernikahan yang berbeda agama juga ada di banyak tempat, baik di kota maupun di pedesaan, karena Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa (1) "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya." (2) Setiap perkawinan dicatat menurut undang-undang yang berlaku, sehingga perkawinan dapat dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Hakim pengadilan harus membuat keputusan untuk mengesahkan perkawinan beda agama. Surat Edaran (SE) Ketua MA 2/2023 dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 untuk membantu hakim memutuskan kasus pencatatan perkawinan antara orang yang berbeda agama. Artinya, SE adalah standar jika pasangan meminta perkawinan beda agama.