Anak sebagai pedagang asongan menjadi salah satu fenomena yang paling sering ditemui di beberapa lokasi Ruang Publik Kreatif (RPK) di Jakarta. Mayoritas mereka memilih untuk bekerja sebagai pedagang asongan dilatar belakangi oleh kondisi ekonomi yang mencapai tahap kemiskinan, sehingga bekerja dengan berdagang diharapkan dapat membantu mereka untuk memenuhi kehidupan diri sendiri dan keluarga. Meskipun dilatar belakangi kondisi ekonomi, namun perilaku anak sebagai pedagang asongan merupakan hal yang melanggar hukum dan peraturan, terutama peraturan daerah DKI Jakarta karena dianggap tidak memenuhi kriteria kesejahteraan anak. Anak menjadi pedagang asongan dapat dikategorikan dalam viktimisasi struktural jika mengalami penyalahgunaan kekuasaan seperti eksploitasi, diskriminasi, dan penindasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan pendekatan kualitatif. Dalam melakukan analisis, peneliti menggunakan konsep viktimisasi struktural oleh Ezzat Fattah yang berasa dari teori viktimologi. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan cara studi pustaka, wawancara serta observasi. Hasil penelitian menunjukkan, keempat subjek dalam penelitian ini mengalami viktimisasi struktural sebagai anak yang menjadi pedagang asongan di RPK Jakarta dengan analisis menggunakan empat faktor struktural yang diidentifikasi oleh Cameron dan Newmann yaitu, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor ideologi, dan faktor geopolitik. Faktor-faktor ini turut menjadikan anak sebagai posisi rentan untuk dapat dieksploitasi oleh orang dewasa sebagai pekerja, salah satunya dengan menjadi pedagang asongan.