p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengalihan Objek Jaminan Fidusia yang Dilakukan Debitur Kepada Pihak Ketiga Berdasarkan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus PT BCA Finance Cabang Tangerang) Achmad Rifalial Yudha
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2093

Abstract

Penelitian ini membahas dampak pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur tanpa persetujuan dari kreditur terhadap rasio Non-Performing Loan (NPL) di PT BCA Finance Cabang Tangerang. Bank memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian nasional melalui fungsi utamanya sebagai lembaga yang mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, risiko bisnis, terutama terkait kredit, sering terjadi karena debitur tidak membaca atau tidak memahami isi dari perjanjian kredit, hal ini dapat berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi serta menyebabkan kredit bermasalah atau kredit macet. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris, penelitian ini mengumpulkan bukti-bukti primer dan sekunder melalui observasi lapangan, wawancara, dan studi kepustakaan. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan deskriptif. Berdasarkan temuan penelitian, seringkali debitur tidak memahami syarat-syarat perjanjian, sehingga sering terjadi pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin kreditur. Pelanggaran ini menyebabkan peningkatan NPL, yang menunjukkan buruknya kualitas kredit bank. Untuk mengatasi masalah ini, PT BCA Finance menerapkan langkah-langkah seperti pemeriksaan kelayakan debitur baru sebelum persetujuan pengalihan objek jaminan fidusia. Bank Indonesia menetapkan batas maksimum NPL sebesar 5%, dan penurunan rasio NPL penting untuk menjaga kesehatan bank serta menghindari kerugian operasional. Studi ini menyoroti pentingnya pemahaman debitur mengenai pengalihan objek jaminan fidusia berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA agar terhindar dari jerat pidana dan untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah yang berdampak terhadap kinerja bank.
Pengalihan Objek Jaminan Fidusia yang Dilakukan Debitur Kepada Pihak Ketiga Berdasarkan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus PT BCA Finance Cabang Tangerang) Achmad Rifalial Yudha
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2093

Abstract

Penelitian ini membahas dampak pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur tanpa persetujuan dari kreditur terhadap rasio Non-Performing Loan (NPL) di PT BCA Finance Cabang Tangerang. Bank memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian nasional melalui fungsi utamanya sebagai lembaga yang mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, risiko bisnis, terutama terkait kredit, sering terjadi karena debitur tidak membaca atau tidak memahami isi dari perjanjian kredit, hal ini dapat berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi serta menyebabkan kredit bermasalah atau kredit macet. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris, penelitian ini mengumpulkan bukti-bukti primer dan sekunder melalui observasi lapangan, wawancara, dan studi kepustakaan. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan deskriptif. Berdasarkan temuan penelitian, seringkali debitur tidak memahami syarat-syarat perjanjian, sehingga sering terjadi pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin kreditur. Pelanggaran ini menyebabkan peningkatan NPL, yang menunjukkan buruknya kualitas kredit bank. Untuk mengatasi masalah ini, PT BCA Finance menerapkan langkah-langkah seperti pemeriksaan kelayakan debitur baru sebelum persetujuan pengalihan objek jaminan fidusia. Bank Indonesia menetapkan batas maksimum NPL sebesar 5%, dan penurunan rasio NPL penting untuk menjaga kesehatan bank serta menghindari kerugian operasional. Studi ini menyoroti pentingnya pemahaman debitur mengenai pengalihan objek jaminan fidusia berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA agar terhindar dari jerat pidana dan untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah yang berdampak terhadap kinerja bank.