Fenomena tawuran merupakan bagian dari kekerasan di masyarakat dan telah berulang terjadi. Peristiwa tersebut menjadi perhatian bagi bangsa Indonesia. Marak nya peristiwa ini menimbulkan kecemasan akan generasi yang akan datang. Tidak lain pelaku tawuran dilakukan oleh anak-anak dibawah umur. Kemajemukan yang di miliki oleh bangsa Indonesia merupakan suatu yang rentan terhadap konflik karena di picu oleh hasutan/profokator dan pengaruh gejolak sosial yang dapat mendorong terjadinya disintegrasi dalam masyarakat. Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang sangat berkembang pesat belakangan ini juga memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap perubahan sosial budaya dan kultur bangsa Indonesia. Pada penelitian ini terdapat rumusan masalah, Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: Pertama, Bentuk perlindungan hukum yang diatur dimana anak yang berhadapan dengan hukum harus terjamin hak-hak anak sebagai mana diatur dalam Undang-Undang anak No 11 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. Kedua, Proses diversi yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut apabila sudah ada kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak dalam penyelesaian tindak pidana, dimana hukuman paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negri sebagai hakim dan dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Sesuai dengan putusan No 7/PID.SUS-Anak/2019/PT.BDG hakim telah mengambil keputusan pidana yang sudah sesuai dengan Undang-Undang pidana anak. Dengan demikian hendaknya, adanya edukasi baik ditingkat lingkungan keluarga,sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam membentuk sebuah karakter anak yang baik guna mencegah terjadinya peristiwa Tawuran. Generasi muda atau anak-anak merupakan centered attention bagi suatu Bangsa dan Negara, juga akan mewarisi hal-hal keberlanjutan sejarah suatu Negara. Oleh karena itu pembinaan generasi muda sangat penting untuk menyokong keberadaan Negara.