p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pengulangan Tindak Pidana: (Studi kasus terhadap Perkara Nomor 3/Pid.Sus Anak/2022.PN.Pnn dan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022.PN.Pnn) Apred Zenegger, Tigor; Ismansyah, Ismansyah; Zurnetti, Aria
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2185

Abstract

Persoalan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan diversi dalam peraturan perundang-undangan setelah terjadi pengulangan kejahatan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim untuk menerapkan diversi kepada anak yang berkonflik dengan hukum ketika terjadi pengulangan kejahatan terhadap pelaku yang sama. Adapun penelitian yang digunakan dengan metode pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif analitis, Dalam menerapkan diversi Anak yang melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi pidana oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, selanjutnya melakukan tindak pidana lagi, berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang SPPA maka tidak dapat diupayakan diversi. Demikian pula dengan tindak pidana sebelumnya yang telah dilakukan diversi, maka tidak dapat diupayakan diversi lagi apabila anak melakukan tindak pidana lagi, Namun dalam penerapannya terjadi diversi terhadap pengulangan pidana sebagaimana dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Painan dalam perkara nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pnn dan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pnn, terhadap perkara pertama terkait perlindungan anak dan yang kedua terkait penganiayaan anak, meski demikian kedua perkara terselesaikan dengan diversi. Oleh karena itu agar semua komponen bangsa terutama penegak hukum yang menangani kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum betul-betul menghayati, menyadari dan menerapkan ide Diversi ini demi kelangsungan hidup yang baik bagi anak selaku generasi penerus bangsa yang tidak mesti dan tidak perlu diterapkan prosedural hukum seperti orang dewasa.
Urgensi Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pengulangan Tindak Pidana: (Studi kasus terhadap Perkara Nomor 3/Pid.Sus Anak/2022.PN.Pnn dan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022.PN.Pnn) Apred Zenegger, Tigor; Ismansyah, Ismansyah; Zurnetti, Aria
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2185

Abstract

Persoalan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan diversi dalam peraturan perundang-undangan setelah terjadi pengulangan kejahatan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim untuk menerapkan diversi kepada anak yang berkonflik dengan hukum ketika terjadi pengulangan kejahatan terhadap pelaku yang sama. Adapun penelitian yang digunakan dengan metode pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif analitis, Dalam menerapkan diversi Anak yang melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi pidana oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, selanjutnya melakukan tindak pidana lagi, berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang SPPA maka tidak dapat diupayakan diversi. Demikian pula dengan tindak pidana sebelumnya yang telah dilakukan diversi, maka tidak dapat diupayakan diversi lagi apabila anak melakukan tindak pidana lagi, Namun dalam penerapannya terjadi diversi terhadap pengulangan pidana sebagaimana dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Painan dalam perkara nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pnn dan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pnn, terhadap perkara pertama terkait perlindungan anak dan yang kedua terkait penganiayaan anak, meski demikian kedua perkara terselesaikan dengan diversi. Oleh karena itu agar semua komponen bangsa terutama penegak hukum yang menangani kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum betul-betul menghayati, menyadari dan menerapkan ide Diversi ini demi kelangsungan hidup yang baik bagi anak selaku generasi penerus bangsa yang tidak mesti dan tidak perlu diterapkan prosedural hukum seperti orang dewasa.