Masyarakat didalam kehidupan sehari-hari seringkali melakukan perbuatan hukum, sehingga didalam menunjang perbuatan hukum tersebut memerlukan pembuktian guna menjamin kepastian hukum dalam melakukan perbuatan hukum Notaris sebagai penanggung jawab dalam pembuatan akta notaris, dapat melakukan kesalahan yang menyebabkan merugikan para pihak dan dapat dibatalkan demi hukum. Tahun ke tahun jumlah notaris memiliki jumlah yang banyak sehingga tidak sedikit notaris yang tidak bertanggung jawab atas akta-akta yang telah dibuatnya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi jenis pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Notaris terhadap akta yang dibuatnya, serta untuk memahami tanggung jawab Notaris atas akta-akta tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menerapkan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini bahwa Sehingga segala bentuk pelanggaran, kejahatan, ataupun perbuatan melawan hukum lain sepanjang itu dilakukan dan menyangkut pribadi dan profesi Notaris maka bentuk pertanggung jawaban dimana jika hal tersebut menyebabkan kerugian bagi para pihak, maka hal itu menjadi tanggung jawab Notaris, dan para pihak berhak untuk meminta ganti rugi. Demikian pula jika itu menyangkut pada perbuatan hukum, perjanjian, pernyataan yang kemudian dimasukan menjadi akta notariil yang dibuat oleh Notaris, sepanjang pembuatan akta tersebut telah sesuai dengan bentuk akta didalam peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi syarat sah dalam perjanjian, tidak menimbulkan akibat hukum apapun terhadap akta yang telah dibuat oleh Notaris.