Implementasi Perlindungan Hukum Atas Hak Anak Dalam Proses Pemberian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian merupakan suatu hal yang perlu di diskusikan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi atas perlindungan hukum terkait hak anak dalam pemberian hak asuh anak yang diakibatkan oleh perceraian. Perkawinan diharapkan dapat menjadi fase yang membangun keluarga bahagia dan harmonis. Namun tidak menutup kemungkinan dalam perkawinan tidak menghadapi permasalahan yang mengakibatkan perceraian. Anak dibawah umur yang menjadi korban dari perceraian sering terdampak dalam perebutan hak asuh antara orang tua. Selaku pengacara memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 64 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Peran yang dimiliki oleh pengacara diharapkan mampu untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap anak yang terdampak perceraian. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur pula terkait hak anak termasuk hak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya kecuali demi kepentingan yang terbaik bagi anak tersebut. Praktik pengadilan di Indonesia masih sering mengabaikan keinginan anak dalam penentuan hak asuh. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).