Kedatangan Stateless Person ke beberapa negara Kawasan Asia Tenggara salah-satunya adalah Indonesia, menimbulkan permasalahan baru baik pada individu Stateless Person itu sendiri maupun Indonesia sebagai negara Transit. Permasalahan terkait dengan pemenuhan hak dasar, terutama permasalahan hak bekerja sebagai sumber penghidupan mereka yang seharusnya didapatkan oleh Stateless Person nyatanya tidak mereka dapatkan selama mereka singgah. Ditambah Indonesia sendiri yang belum meratifikasi perjanjian Hukum Internasional terkait yang menjadikan penanganan Stateless Person di Indonesia kurang berjalan dengan baik. Maka dari itu, Adapun penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Stateless Person berdasarkan Hukum Internasional dan bagaimana upaya negara transit dalam menangani permasalahan hak bekerja untuk Stateless Person. Penelitan ini menggunakan metode Normatif Empiris, didukung dengan sumber data primer dan sekunder. Dan dapat diketahui bahwasannya selama di negara transit, Stateless Person tidak mendapatkan hak bekerja dan hanya bergantung pada bantuan United Nations High Commisioner of Refugees (UNHCR) dan International Organitation for Migration (IMO) sebagai sumber penghasilan mereka. Namun, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya seperti mengadakan pemberdayaan ekonomi untuk membantu pemasukan finansial Stateless Person. Diharapkan, pemerintah dapat mengatasi permasalahan pengangguran terlebih dahulu agar nantinya permasalahan hak bekerja bagi Stateless Person terselesaikan.