Pada umumnya setiap negara memiliki undang-undang dan regulasi yang mengatur proses pemilu dengan mengedepankan prinsip netralitas. Undang-undang ini menetapkan standar yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, termasuk partai politik, kandidat, dan lembaga pemilihan. Dalam konteks penyelenggaraan pesta demokrasi. Netralitas merupakan sebuah dinamika masalah terpenting dalam melaksanakan Pemilihan Umum. Secara normatif, adanya perundang-undangan tentang pemilu memberi gambaran bahwa Indonesia telah berupaya mewujudkan pengisian jabatan Presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lebih demokratis melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Di tengah antusiasme dan persaingan politik yang tinggi, netralitas pemimpin negara menjadi aspek kritis yang harus dijaga. Sifat netral pemimpin negara menjelang pemilu adalah esensi dari demokrasi yang bertanggung jawab, yang menjamin integritas proses demokratis serta memastikan keadilan dan keseimbangan dalam sistem politik. Tujuan dari penelitian ini adalah Tulisan ini bertujuan untuk membahas pentingnya sikap netral dari seorang presiden selama pemilu. Hal ini mencakup bagaimana presiden seharusnya tidak memihak pada salah satu kandidat atau partai politik, sehingga menjaga integritas demokrasi. Metode dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian normative. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Salah satu etika politik yang harus dipegang oleh presiden sebagai kepala negara adalah sikap netral. Jika sikap ini tidak dipegang oleh kepala negara maka menimbulkan pro dan konta dalam masyarakat.