INTISARIOmbudsman ialah suatu Lembaga negara independen yang memiliki wewenang untuk mengawasi kinerja pelayanan publik agar terhindar dari penyalah gunaan kekuasaan. Adanya kehadiran ORI diharapkan mampu untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Tahapan pemeriksaan laporan masyarakat kepada ombudsman yaitu tahapan pemeriksaan dan verifikasi, tahap pemeriksaan dan tahap resolusi serta monitoring. Adanya laporan masyarakat menandakan terdapat penyalahgunaan wewenang terhadap pihak terlapor maupun suatu instansi tertentu dengan kata lain hal ini termasuk maladministrasi pelayanan publik. Upaya yang dilakukan  ombudsman mengenai adanya maladministrasi yaitu dengan  menggunakan tindakan korektif atau suatu tindakan perbaikan. Dengan demikian, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis prosedur tindakan korektif bagi Ombudsman dalam menyelesaikan maladministrasi. Penelitian ini mengguakan pendekatan normatif yuridis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan. Tindakan korektif terhadap maladministrasi ini dipahami sebagai masukan dari Ombudsman sebelum dikeluarkannya surat rekomendasi untuk terlapor atau instansi terkait. Sebelum Ombudsman mengeluarkan rekomendasi, tindakan korektif menjadi pilihan yang tepat untuk menangani maladministrasi.Kata Kunci: Ombudsman, Tindakan korektif, MaladministrasiABSTRACTOmbudsman is an independent state institution that has the authority to oversee the performance of public services in order to avoid abuse of power. The presence of ORI is expected to be able to oversee the implementation of public services. The stages of examining community reports to the ombudsman are the examination and verification stage, the examination stage and the resolution and monitoring stage. The existence of community reports indicates that there is abuse of authority against the reported party or a certain institution, in other words, this includes maladministration of public services. The ombudsman's efforts regarding maladministration include corrective action or corrective action. Thus, the purpose of this study is to analyze corrective action procedures for the Ombudsman in resolving maladministration. Penelitian ini mengguakan pendekatan normatif yuridis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan. Tindakan korektif terhadap maladministrasi ini dipahami sebagai masukan dari Ombudsman sebelum dikeluarkannya surat rekomendasi untuk terlapor atau instansi terkait. Sebelum Ombudsman mengeluarkan rekomendasi, tindakan korektif menjadi pilihan yang tepat untuk menangani maladministrasi.Keywords: Ombudsman, Corrective actions, Maladministration