Tujuan penelitian menganalisis implementasi hukum ketenagakerjaan terhadap perjanjian kerja yang telah berakhir. Penelitian ini menggunakan data primer melalui survei sebanyak 25 orang pekerja sebagai sampel dari seluruh jumlah pekerja sebanyak 408 orang dengan masa kerja minimal 1 tahun survei dilakukan dari bulan Oktober s.d Desember 2023. Data dianalisis dengan menggunakan metode angket skala liker. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) implementasi hukum ketenagakerjaan terhadap perjanjian kerja yang telah berakhir di PT. Dharma Agung Makmur bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Namun, perlu diperhatikan variabilitas tingkat pemahaman karyawan, terutama yang berkaitan dengan latar belakang pendidikan mereka; (2) hambatan yang teridentifikasi khususnya terkait dengan pemahaman hukum karyawan, prosedur pemutusan hubungan kerja, dan kurangnya metrik indikator yang terinci. The research objective is to analyze the employment law implementation on expired work agreements. This research uses primary data through a survey of 25 workers as a sample of 408 workers with a minimum work period of 1 year. The survey was conducted from October to December 2023. The data was analyzed using the Likert scale questionnaire method. This research shows that: (1) implementation of labour law on work agreements that have expired at PT. Dharma Agung Makmur that the company has implemented policies by applicable regulations, especially Law no. 13 of 2003 concerning Employment and Decree of the Minister of Manpower and Transmigration No. 100 of 2004 concerning Provisions for Implementing Specific Time Work Agreements. However, it is necessary to pay attention to the variability in employees' level of understanding, especially about their educational background; (2) the identified barriers are specifically related to employee legal understanding, employment termination procedures, and the lack of detailed indicator metrics.