This Author published in this journals
All Journal Notary Law Research
Arnetta Riska Ratnasari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Notary Law Research

Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Transmigrasi (Studi Pada Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020) Arnetta Riska Ratnasari; Johan Erwin Isharyanto
Notary Law Research Vol. 5 No. 1 (2023): Desember: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v5i1.1179

Abstract

Adanya putusan pengadilan dari tingkat Pertama (Nomor 159/Pdt.G/Pn.Smr), Banding (Nomor 169/PDT/2018/PT.SMR), dan Kasasi (Nomor 1293 K/Pdt/2020) hingga saat ini belum ada eksekusi dari putusan tersebut yang harus dipenuhi oleh Para Tergugat. Pembangunan Stadion Palaran bertujuan untuk kepentingan umum namun hak normatif transmigran juga harus dipenuhi sesuai aturan hukum dengan mengingat tenggang waktu dan nilai kemanfaatan, keadilan, serta kepastian hukum. Perlu penyelesaian dari masalah tersebut yang berjudul: Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Transmigrasi (Studi Pada Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020). Permasalahan yaitu 1. Bagaimana proses pengadaan tanah untuk transmigrasi dalam Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020?. 2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap sengketa pengadaan tanah untuk transmigrasi dalam Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020?. 3. Bagaimana pelaksanaan atau eksekusi penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk transmigrasi setelah Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020?. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis, pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan tipe penelitian hukum normatif. Hasil Dari penelitian ini adalah proses pengadaan tanah untuk transmigrasi dalam Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020 dimulai dari permohonan persetujuan atau izin hingga terbit Sertipikat Hak Milik transmigran. Dasar pertimbangan hakim terhadap sengketa pengadaan tanah untuk transmigrasi dalam Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020 yakni belum terpenuhinya hak Para Penggugat (Dwi Nurani dkk) yang masih menjadi tanggung jawab Para Tergugat sesuai dengan fakta yang ada. Pelaksanaan atau eksekusi penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk transmigrasi setelah Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020 hingga saat ini belum dilaksanakan terkendala tidak adanya lahan dan belum tersedianya uang ganti kerugian.