This Author published in this journals
All Journal Notary Law Research
Cadhika Suryapradana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Oleh Pengadilan Akibat Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1650 K/Pdt/2015) Cadhika Suryapradana; Edy Lisdiyono
Notary Law Research Vol. 5 No. 1 (2023): Desember: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v5i1.1180

Abstract

Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli hak atas tanah karena pihak pembeli tidak melakukan kewajiban pembayaran terhadap pihak penjual sesuai apa yang telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli hak atas tanah. Syarat pembatalan suatu perjanjian adalah adanya wanprestasi sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pembatalan perjanjian. Penuntutan pembatalan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan sehingga yang membatalkan perjanjian adalah melalui putusan hakim. Permasalahan dalam penelitian ini: (1) Bagaimana pembuktian terhadap pihak yang telah melakukan suatu perbuatan wanprestasi? (2) Bagaimana pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah oleh pengadilan akibat wanprestasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1650 K/Pdt/2015)? (3) Bagaimana akibat hukum terhadap para pihak setelah batalnya akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah oleh pengadilan akibat wanprestasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1650 K/Pdt/2015)? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, sumber dan jenis data yang digunakan penelitian ini adalah data hukum sekunder. Hasil penelitian: 1) Sebelum mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan disyaratkan memberikan peringatan atau somasi. Harus difokuskan kewajiban apa yang tidak dipenuhi sesuai perjanjian serta didukung bukti-bukti yang valid (sah) untuk membuktikan benar terjadinya wanprestasi. 2) Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi Denpasar tidak salah dan telah benar, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan sah dalam hukum Akta Nomor: 12, tanggal 4 Februari 2011, tentang Pengikatan Jual Beli kemudian dibatalkan karena wanprestasi oleh Tergugat sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3) Putusan Mahkamah Agung menolak Permohonan Kasasi, maka akibat hukum terhadap para pihak yaitu: Tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi; Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibatalkan karena Tergugat wanprestasi sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan Pembayaran sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) menjadi hak Penggugat dan tidak dapat diminta kembali.