This Author published in this journals
All Journal Notary Law Research
Indro Harianto
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewajiban Negara Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Jaminan Kesehatan Indro Harianto; Anggraeni Endah Kusumaningrum; Retno Mawarini Sukmariningsih
Notary Law Research Vol. 5 No. 2 (2024): Juni: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v5i2.1641

Abstract

Peran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat sangat penting, terutama dalam bentuk pelayanan kesehatan universal, dimana kesehatan diakui sebagai salah satu hak asasi manusia. Jaminan hak atas kesehatan sesuai perjanjian mengakui hak setiap orang untuk memperoleh hak-hak ini. perjanjian. standar tertinggi untuk kesehatan fisik dan mental. Menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif, Pendekatan yuridis normatif adalah Pendekatan yuridis (hukum dilihat sebagai norma atau das sollen), karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum. Pemenuhan hak untuk hidup sehat merupakan hak dasar yang harus dijamin, karena kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan primer setiap manusia. Kondisi sehat badan dan jiwa akan memungkinkan setiap manusia untuk melakukan aktifitas dan karyanya. Kesehatan merupakan pula bagian dari kebutuhan menuju hidup sejahtera. Hak semacam ini merupakan salah satu hak dasar dalam pelayanan kesehatan. BPJS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap rakyat Indonesia yang sudah menjadi hak dasar manusia.