Industri pertambangan merupakan industri yang memiliki risiko tinggi terkait sosial dan lingkungan. Pengelolaan risiko secara sosial telah ditengarai dengan model SLO (social license to operate) untuk mendapatkan dukungan serta kepercayaan dari masyarakat sekitar lokasi izin usaha pertambangan. Dalam rangka pengelolaan tersebut, dibentuklah suatu kewajiban bagi perusahaan industri pertambangan dalam rangka membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar. Program tersebut biasa disebut sebagai program PPM (pemberdayaan dan pengembangan masyarakat). Formulasi program PPM menjadi hal yang menarik untuk dipelajari lebih lanjut. Tujuan dari penelitian ini adalah menentukan program prioritas PPM pada suatu daerah berdasarkan metode pengambilan keputusan berbasis data. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode social need assessment yang dikombinasikan dengan analisis proses bertingkat (analytical hierarchical proses). Parameter yang digunakan dalam analisis adalah berdasarkan tingkat kepentingan dari kebutuhan masyarakat, program RPJMD, dan cetak biru program PPM Provinsi. Analisis dilakukan dengan melihat nilai perbandingan berpasangan (eigen value) serta uji konsistensi dari hasil sintesis pembobotan. Dari hasil uji didapatkan nilai CR<0,1 untuk ketiga parameter. Berdasarkan hasil analisis secara bertingkat didapatkan skala prioritas yang menjadi penentuan program prioritas PPM di lokasi penelitian. Program prioritas diklasifikikan berdasarkan jumlah nilai kriteria penilaian dan nilai eigen serta diklasifikasikan menjadi tiga ketegori yaitu program prioritas tinggi yaitu pengembangan serta pemberdayaan pendidikan dan kesehatan, prioritas menengah yaitu pengembangan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan PPM dan prioritas rendah yaitu peningkatan pendapatan riil, peningkatan kemandirian ekonomi, pengembangan sosial budaya, pengelolaan lingkungan hidup, dan penguatan kelembagaan.