Kelompok masyarakat adalah orang yang telah disetujui atau ditunjuk dalam forum rapat peserta ptsl. pokmas yang ditunjuk peserta ptsl selanjutnya disetujui kelurahan dan diterbitkan surat keputusan kepala kelurahan. sertipikat tanah adalah dokumen formal yang memuat data yuridis dan data phisik yang dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum (privat atau public) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan suatu hak atas tanah tertentu. masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menjamin kepastian hukum aset tanah masyarakat menghindari konflik/sengketa tanah, membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adapun solusi yang diberikan oleh pendamping dalam rangka penyelesaian masalah tersebut antara lain1) Memberikan penjelasan dan Penyuluhan tentang Undang Undang serta Peraturan yang terkait dengan PTSL kepada Pokmas maupun masyarakat, 2) Memberikan penjelasan dan Penyuluhan kepada Pokmas maupun masyarakat tentang tata cara pendafatran dan biaya Program PTSL, 3) Memberikan penjelasan dan pelatihan tentang SOP yang dibuat oleh Tim Pendamping sebagai strategi penyelesaian masalah, 4) Bekerja sama dengan pihak Pemerintah Desa untuk membantu dan memberikan kemudahan untuk persyaratan Program PTSL, 5) Bekerja sama dengan Notaris untuk legalisir dokumen persyaratan Program PTSL dengan menggunakan IPTEK. Panitia yang di bentuk BPN bekerja sama dengan panitia yang dibentuk oleh masyarakat setempat yang disebut dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL yang bertugas melayani masyarakat dalam mengurus sertikat tanah yang dimiliki.