Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Batang (Penyidikan Surat Keputusan No. 44/PID.SUS/2023/PNBTG) Juita, Nabila Amanda; Qusyasi MS, Muhammad; Ritonga, Muhammad Alvin Faiz; Azhara, Salma; Nabil, Muhammad Farhan; Tampubolon, Bunga Cantika Larasati; Agasta, Tsaqeef Fadhil Deyo; Fajriawati, Fajriawati
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 2, No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v2i1.2028

Abstract

Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah besar di masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, perlu adanya peningkatan pengendalian untuk mencegah dan menghilangkan tindak pidana tersebut. Putusan Nomor 44/PID.SUS/2021/PN BTG merupakan contoh kasuskecanduan narkoba dengan tujuan kambuh . Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum standar dan pendekatan kualitatif. Putusan 44/Pid.Sus/2021/PNhasil kajian penerapan sanksi pidana terhadap pecandu narkoba. Hakim memvonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000 Barang bukti disita dan dimusnahkan, kecuali sepeda motor dikembalikan.aspek dasar hukum, sosiologis dan filosofis digunakan dalam keputusan tersebut., tujuan pidana penjara harus untuk pencegahan dan melindungi masyarakat. Putusan ini mencerminkan pendapat Hakim tentang aspek pidana, sosiologis, dan filosofis. vs Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Btg M. Wahyu Wijayanto AliasAnto Bin (Alm) Kayun Wibowo menunjukkan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana sebagai perantara pembelian dan penjualan zat narkotika Golongan I. Terdakwa mengaku merupakan pecandu narkoba sebanyak dua kali pada tahun 2022. Hakim memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000,- dan jika tidak membayar denda, divonis 1 bulan penjara. Memusnahkan 4.444 barang bukti selain sepeda motor, dan terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.