Keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang dapat diprediksikan dari nilai-nilai yang dianut dan dijadikan share value. Proses pemilihan nilai-nilai luhur yang akan dijadikan landasan visi dan misi perusahaan telah berkembang sangat dinamis. Konsepsi kegiatan dalam lingkup ekonomi syariah mengarah pada pencapaian tujuan syariah atau Maqashid al-Syariah. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik adalah prasyarat untuk mempertahankan keberlangsungan perusahaan atau lembaga. Penelitian ini dilakukan pada BAZNAS Provinsi Kaltim menggunakan metode penelitian kualitatif. Hal ini dipilih untuk mengungkap dan memahami sesuatu di balik sebuah fenomena yang masih sangat sedikit diketahui. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, yang selanjutnya dikembangkan menjadi hipotesis. Hasil dalam penelitian ini, konsep Islamic Corporate Governance (ICG) adalah perkembangan lanjut dari konsep Good Corporate Governance (GCG) Prinsip Tata Kelola Perusahaan Konvensional sebenarnya dicakup oleh prinsip Tata Kelola Perusahaan Islam. Transparansi mengacu pada shiddiq, akuntabilitas mengacu pada shiddiq dan amanah, tanggung jawab mengacu pada amanah, tabliq, dan fathanah, keadilan mengacu pada shiddiq dan amanah. Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa meskipun prinsip-prinsip tata kelola perusahaan konvensional tercakup dalam prinsip-prinsip tata kelola perusahaan Islam, tidak berarti bahwa mereka adalah hal yang sama. Karena dasar hukum yang digunakan berbeda, pelaksanaan dan penerapannya pun akan berbeda