Kembuan, Glenn
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Evaluasi Sistem dan Prosedur Ganti Uang dan Uang Persediaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung: Evaluation of Systems and Procedures for Replacing Money and Money Supplies for the Bitung City Education and Culture Department Kembuan, Glenn; Datu, Christian
Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi,Sosial,Budaya, dan Hukum) Vol. 8 No. 1 (2024): Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pelaksanaannya, sistem dan prosedur ganti uang dan uang persediaan selalu mengacu pada peraturan yang berlaku dan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan serta dibuktikan dengan dokumen bahkan laporan pertanggungjawaban. Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui bagaimana sistem ganti uang dan uang persediaan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, dan (2) untuk mengetahui bagaimana prosedur ganti uang dan uang persediaan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Sistem dan Prosedur Ganti Uang (GU) dan Uang Persediaan (UP) yang di lakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung sudah dijalankan/diterapkan dengan baik, hal ini terlihat mulai dari pengawasan aktif dari dari Kepala Dinas untuk mengevaluasi dan menyetujui setiap kebijakan sampai melakukan pemantauan terhadap perkembangan sistem dan prosedur ganti uang (GU) dan uang persediaan (UP), (2) pelaksanaan Sistem dan Prosedur Ganti Uang (GU) dan Uang Persediaan (UP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Permendagri No.77 Tahun 2020, hal ini terllihat dari hasil perbandingan antara Sistem dan Prosedur Ganti Uang (GU) dan Uang Persediaan (UP) yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung dengan yang berdasarkan Permendagri No.77 Tahun 2020 sudah sesuai dan diterapkan dengan baik.