Perdagangan orang merupakan tindakan kriminal yang kejam terhadap orang lain dan bertentangan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Oleh sebab itu, diperlukan penanganan yang benar sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sehingga penerapan sanksi pidana dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Penerapan Hukum Pemidanaan Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (Putusan Nomor 2646/Pid.B/2015/PN Mdn). Jenis Penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis digunakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang ada di perpustakaan menjadi sumber primer data sekunder untuk proses pengumpulan data. Analisis deskripsi kualitatif digunakan, dan metode deduktif digunakan untuk menarik kesimpulan. Berdasarkan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum pemidanaan pada tindak pidana perdagangan orang (studi putusan nomor 2646/Pid.B/2015/PN Mdn) adalah kurang tepat, dimana pertimbangan hakim secara yuridis tidak mempertimbangkan dictum “asas lex spesialis derogat legi generalis.” Hanya dakwaan alternatif kedua Pasal 296 KUHP yang menjadi pertimbangan hakim. Dalam hal ini, terdakwa harus dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penulis menyarankan hendaknya hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana diharapkan agar lebih terlibat dalam penyelidikan fakta dan pertimbangan suatu perkara sesuai dengan asas keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana.