Perjanjian merupakan satu hubungan hukum yang didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Pinjam meminjam adalah suatu perbuatan dengan mana pihak kreditur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang habis karena dipergunakan seperti halnya uang, salah satu perkara gugatan sederhana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 02/Pdt.G.S/2022/PN. Bnj. Pada putusan tersebut, tergugat dihukum sebagian atas gugatan penggugat karena diduga melakukan wanprestasi Pasal 1338 KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara kepada tergugat wanprestasi (Studi Putusan Nomor 02/Pdt.G.S/2022/PN. Bnj) perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat dan tergugat yang sebesar Rp320.000.000, - dapat dibuktikan oleh pengggugat dengan bukti surat P-5 sedangkan perjanjian pinjam meminjam uang untuk kedua kali secara lisan sebesar Rp150.000.000, - tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan penggugat sesuai dalam asas actori incumbit probatio penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat wajib membuktikan bantahannya. Penggugat tidak dapat membuktikan dipersidangan sebagaimana alat bukti dalam Pasal 1866 KUHPerdata tidak adanya keterangan saksi secara rinci dan jelas dalam putusan tersebut. Penulis menyarankan dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan sebaiknya para pihak membuat secara tertulis karena perjanian secara lisan sulit dibuktikan dipersidangan dan perlu adanya sosialisasi dari lembaga hukum tentang kekuatan hukum pembuktian khususnya dalam perkara pinjam meminjam uang secara lisan dan azas kepercayaan, jadi tidak adalagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat perjanjian yang dilakukan secara lisan.