Tindak pidana narkotika adalah suatu tindakan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Memaksakan hukuman di bawah tingkat bahaya yang rendah tidak memberikan efek jera bagi pelakunya, karena hukuman tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditentukan dalam undang-undang. Salah satu pidana yang dipaksakan di bawah ancaman pidana tindak pidana narkotika yang telah diperiksa dan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Magelang adalah putusan Nomor 51/Pid. Sus/2019/PN.Mgg. Atas pilihan tersebut, pelaku divonis penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 800.000.000 (800.000.000 rupiah) karena mengabaikan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian standarisasi dengan menggunakan metodologi administrasi hukum, pendekatan kasus dan metodologi logis. Pengumpulan informasi dilakukan dengan menggunakan informasi tambahan, yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum esensial, bahan sah pilihan, dan bahan sah tersier. Pemeriksaan informasi yang digunakan adalah penyelidikan subjektif yang berbeda dan keputusan dibuat menggunakan strategi yang berwawasan luas. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat beralasan bahwa pilihan hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada pelakunya berarti memberikan keadilan, namun telah menyimpang dari pengaturan dalam Pasal 111 ayat (1) Peraturan Narkotika yang menyatakan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagai tanaman, dikenakan pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan aling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).” Penuis menyarankan kepada para pelaksana peraturan, khususnya Majelis Hakim yang mengadili, memediasi, dan menyelesaikan suatu perkara tindak pidana narkotika, untuk lebih berhati-hati dalam memberikan hukuman kepada pelaku pelanggaran Narkotika dan agar pilihan hakim tidak sekedar fokus pada keadilan bagi para pelakunya. pelakunya namun juga harus diubah sesuai dengan pedoman hukum. tepat sehingga tujuan yang sah yang terdiri dari jaminan yang sah, kesetaraan dan manfaat dapat dicapai.