This Author published in this journals
All Journal Jurnal Panah Hukum
Buulolo, Joni Apriman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENEYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAPKAN TERJADINYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA Buulolo, Joni Apriman
Jurnal Panah Hukum Vol 3 No 1 (2024): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v3i1.1219

Abstract

Narkotika merupakan suatu kejahatan yang berbahaya merusak generasi muda serta karakter dan fisik masyarakat atau penggunanya. Tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di indonesia. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap terjadinya tindak pidana narkotika, dan yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengungkapkan terjadinya tindak pidana narkotika secara undercover buy. Studi di polres nias selatan. jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian sosiologis dengan pendekatan kualitatif dengan studi kasus yang telah diungkap oleh kepolisian. Bahan hukum yang digunakan data primer berupa studi kasus dan data sekunder berupa kajian kepustakaan, jurnal-jurnal, buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul penulisan skripsi ini. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 mengenai manajemen penyidikan tindak pidana dan Perkap Pasal 6 butir e pembelian dalam penyamaran atau undercover buy dengan teknik penyulingan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan teknik pembelian terselubung dalam mengungkap tindak pidana narkotika secara penyamaran sebagai calon pembeli undercover buy yang dilakukan kepada tersangka saudara Nofetinus luaha als nofe pada hari minggu tanggal 09 april 2023 di tempat Jln. Pramuka Gang Sarumaha Kecamatan Teluk Dalam Kab. Nias Selatan dengan jenis narkotika golongan 1 (satu) jenis shabu-shabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik bening kecil. Kemudian saran penulis supaya sat res narkoba polres nias selatan mengikutsertakan pemerintahan desa dan masyarakat untuk membantu penyidik dalam mengungkap tindak pidana narkotika.