Implementasi restitusi kepada korban tindak pidana persetubuhan ialah perlindungan hukum diberikan di antara mereka yang menderita kejahatan adalah satu pertanggungjawaban pelaku kepada korban. Berdasarkan hal tersebut Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis penerapan restitusi kepada anak sebagai korban persetubuhan. Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg. Jenis penelitin yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekata peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach), dan pendekata analitis (Analitycal Approach), dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data kualitatif adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian yang disusun secara sistematis, deskriptif, dan logis. sehingga temuan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penerapan restitusi kepada anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan pada prinsipnya sangat diperlukan demi perlindungan hak korban hal itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, yang seharusnya diterapkan kepada si pelaku bukan terhadap negara atau pihak lain. Dalam penerapan restitusi perlu secara tegas dinyatakan harus dibebankan kepada pelaku. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg atas nama terdakwa Herry Wirawan tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada korban, dalam hal pemberian restitusi kepada korban atas apa yang telah dialaminya dalam tindak pidana persetubuhan, namun diberikan dalam bentuk kompensasi yang dibebankan kepada negara. Kemudian saran penulis hendaknya dalam penerapanrestitusi hakim menerapkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang diberlakukan.