This Author published in this journals
All Journal Jurnal Panah Hukum
Gari, Alpius
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MEKANISME PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRES NIAS SELATAN Gari, Alpius
Jurnal Panah Hukum Vol 3 No 1 (2024): Jurnal Panah Hukum
Publisher : LPPM Universitas Nias Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v3i1.1261

Abstract

Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan mengikutsertakan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat setempat, tokoh agama, tokoh adat atau mitra untuk saling mencari satu-satunya pengaturan melalui keharmonisan dengan penekanan pada kembali ke keadaan semula. Mengingat landasan tersebut, penulis tertarik untuk mengarahkan penelitian dengan judul Sistem Mekanisme Penerapan Restorative Juctice Pada Tindak Pidana Penyaniyaan di Polres Nias Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian hokum sosiologis merupakan penelitian hukum sebagai pemeriksaan eksak untuk menemukan penerapan dan realitas suatu peraturan di mata masyarakat. Maksud dari penelitian hokum sosiologis adalah untuk mencari data tentang sesuatu yang terjadi. Pendekatan yang digunakan adalah penjelasan yang melibatkan informasi pengantar untuk pemeriksaan. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan informasi dilakukan melalui wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Analisi data terhadap informasi penelitian ini adalah dengan penentuan pemeriksaan subyektif, artinya penelitian yang berencana menggambarkan penelitian tentang sesuatu dan pada waktu tertentu. Biasanya dalam penelitian ini Anda sudah mendapatkan/memiliki gambaran sebagai informasi awal mengenai permasalahan yang akan diteliti. Mekanisme penerapan Restorative Justice di Polres Nias Selatan dalam Tindak Pidana Penganiayaan adalah harus dilakukan mediasi dengan bantuan pihak yang berwajib atau penyidik ​​agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan suatu permasalahan atau perkara pidana dan mencapai kesepakatan. Hal ini berdasarkan diskusi dan temuan penelitian. bersama-sama, antara pelaku dan korban, guna terjalinnya perdamaian. Mengingat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penenganan Tindak Pidana Dalam Rangka Mendukung Keadilan. Inti dari Restorative Juctice adalah untuk menentukan kasus-kasus pidana dengan lebih menekankan pada mengembalikan kasus-kasus tersebut ke kondisi semula dibandingkan dengan meminta hukuman dari pengadilan.